Jaminan Hari Tua (JHT)
Semua Peserta PPU & PBPUJaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT merupakan program andalan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan manfaat kepada jutaan pekerja Indonesia selama puluhan tahun.
Berbeda dengan asuransi biasa, JHT bersifat tabungan akumulatif dimana setiap rupiah iuran yang Anda setorkan akan dicatat sebagai saldo milik Anda, dikembangkan secara profesional, dan dikembalikan beserta hasil pengembangannya saat Anda membutuhkan. Pada tahun 2025, hasil pengembangan JHT mencapai 5,51% untuk program konvensional dan 6,64% untuk program syariah — jauh melampaui rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 2,63%.
Iuran JHT
Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU): 5,7% dari upah sebulan (3,7% ditanggung pemberi kerja + 2% ditanggung pekerja)
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Rp 20.000 – Rp 414.000/bulan sesuai kelompok iuran yang dipilih
Manfaat JHT
🎯 Manfaat Hari Tua
Seluruh saldo JHT beserta hasil pengembangannya dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
♿ Cacat Total Tetap
Saldo JHT dibayarkan penuh kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi
🕊️ Meninggal Dunia
Saldo JHT dibayarkan kepada ahli waris yang telah ditetapkan apabila peserta meninggal dunia
💳 Pencairan Sebagian
10% dari saldo setelah 10 tahun kepesertaan untuk persiapan pensiun; 30% untuk keperluan KPR/renovasi rumah
Cara Klaim JHT
Siapkan Dokumen
KTP, kartu peserta BPJS, buku tabungan, dan dokumen pendukung (SK pensiun, surat keterangan berhenti, dll)
Ajukan Klaim
Melalui aplikasi JMO (klaim online) atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Verifikasi Data
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan
Pencairan Dana
Dana JHT ditransfer ke rekening peserta paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap