🛡️

Jaminan Hari Tua (JHT)

Semua Peserta PPU & PBPU

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program tabungan wajib yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. JHT merupakan program andalan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan manfaat kepada jutaan pekerja Indonesia selama puluhan tahun.

Berbeda dengan asuransi biasa, JHT bersifat tabungan akumulatif dimana setiap rupiah iuran yang Anda setorkan akan dicatat sebagai saldo milik Anda, dikembangkan secara profesional, dan dikembalikan beserta hasil pengembangannya saat Anda membutuhkan. Pada tahun 2025, hasil pengembangan JHT mencapai 5,51% untuk program konvensional dan 6,64% untuk program syariah — jauh melampaui rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 2,63%.

Iuran JHT

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU): 5,7% dari upah sebulan (3,7% ditanggung pemberi kerja + 2% ditanggung pekerja)

Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Rp 20.000 – Rp 414.000/bulan sesuai kelompok iuran yang dipilih

Manfaat JHT

🎯 Manfaat Hari Tua

Seluruh saldo JHT beserta hasil pengembangannya dibayarkan sekaligus saat peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun

♿ Cacat Total Tetap

Saldo JHT dibayarkan penuh kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja lagi

🕊️ Meninggal Dunia

Saldo JHT dibayarkan kepada ahli waris yang telah ditetapkan apabila peserta meninggal dunia

💳 Pencairan Sebagian

10% dari saldo setelah 10 tahun kepesertaan untuk persiapan pensiun; 30% untuk keperluan KPR/renovasi rumah

Cara Klaim JHT

1

Siapkan Dokumen

KTP, kartu peserta BPJS, buku tabungan, dan dokumen pendukung (SK pensiun, surat keterangan berhenti, dll)

2

Ajukan Klaim

Melalui aplikasi JMO (klaim online) atau kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

3

Verifikasi Data

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan

4

Pencairan Dana

Dana JHT ditransfer ke rekening peserta paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

🏥

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Pekerja Penerima Upah & PBPU

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mulai dari kecelakaan di tempat kerja, dalam perjalanan dari/ke tempat kerja, hingga penyakit akibat kerja (PAK). Program ini memberikan jaminan perawatan medis tanpa batas biaya selama peserta masih membutuhkan pengobatan.

JKK juga memberikan santunan kepada peserta yang mengalami cacat fungsi, cacat sebagian anatomis, cacat total tetap, atau santunan kematian kepada ahli waris jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Program ini menjadi jaring pengaman yang vital bagi pekerja Indonesia, terutama yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.

Iuran JKK (PPU)

Iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja, berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan, tergantung tingkat risiko pekerjaan:

  • Risiko sangat rendah: 0,24%
  • Risiko rendah: 0,54%
  • Risiko sedang: 0,89%
  • Risiko tinggi: 1,27%
  • Risiko sangat tinggi: 1,74%

Manfaat JKK

🏥 Biaya Perawatan

Seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh tanpa batas biaya

💰 Santunan Tidak Mampu Bekerja Sementara

100% upah selama 12 bulan pertama, 50% untuk bulan-bulan berikutnya

♿ Santunan Cacat

Santunan cacat sebagian/total dihitung berdasarkan persentase cacat dikalikan 80× upah sebulan

🕊️ Santunan Kematian

60× upah sebulan ditambah santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta

🎓 Beasiswa Anak

Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak peserta yang meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja

🔧 Alat Bantu & Gigi Tiruan

Biaya pengadaan alat bantu (orthose/prothese) sesuai kebutuhan medis dan tarif yang berlaku

💐

Jaminan Kematian (JKM)

Semua Peserta PPU & PBPU

Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini hadir sebagai perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan dari guncangan finansial yang tiba-tiba, memastikan mereka tetap dapat menjalani kehidupan dengan layak meskipun kehilangan tulang punggung keluarga.

Dengan iuran yang sangat terjangkau — hanya 0,3% dari upah yang seluruhnya ditanggung pemberi kerja untuk PPU, atau mulai dari Rp 6.800/bulan untuk PBPU — JKM memberikan ketenangan pikiran bagi pekerja bahwa keluarganya akan terlindungi dalam kondisi apapun.

Manfaat JKM

💵 Santunan Kematian

Rp 20.000.000 dibayarkan kepada ahli waris yang sah

📅 Santunan Berkala

Rp 12.000.000 (Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan)

⚰️ Biaya Pemakaman

Rp 10.000.000 untuk biaya pengurusan pemakaman

🎓 Beasiswa Anak

Beasiswa pendidikan untuk 2 anak peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 3 tahun, dari TK hingga Perguruan Tinggi

Total manfaat JKM mencapai Rp 42.000.000 belum termasuk beasiswa pendidikan anak. Manfaat beasiswa anak dapat mencapai ratusan juta rupiah tergantung jenjang pendidikan.

👴

Jaminan Pensiun (JP)

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program manfaat pasti yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya ketika memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Berbeda dengan JHT yang bersifat tabungan sekaligus (lump sum), JP memberikan manfaat bulanan yang dibayarkan seumur hidup — menjamin kesejahteraan peserta di hari tua secara berkelanjutan.

Program ini dikelola dengan prinsip manfaat pasti (defined benefit), dimana besaran manfaat ditentukan berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan masa iuran dan upah peserta, bukan semata-mata saldo yang terkumpul. Dengan demikian, risiko investasi ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan peserta.

Iuran Jaminan Pensiun

Total iuran 3% dari upah sebulan: 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Upah maksimum yang digunakan sebagai dasar iuran: Rp 9.559.600/bulan (2025), disesuaikan setiap tahun.

Jenis Manfaat JP

🏖️ Pensiun Hari Tua

Diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun dan telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun

♿ Pensiun Cacat

Diberikan kepada peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan (tidak harus kecelakaan kerja)

👩 Pensiun Janda/Duda

Diberikan kepada janda/duda peserta yang meninggal dunia, berlaku seumur hidup atau hingga menikah lagi

👧 Pensiun Anak

Diberikan kepada anak peserta hingga usia 23 tahun jika tidak ada janda/duda yang berhak

👨‍👩‍👧 Pensiun Orang Tua

Diberikan kepada orang tua peserta lajang yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris lainnya

Formula Perhitungan Manfaat JP

Manfaat Pensiun = 1% × Masa Iuran (tahun) × Rata-rata Upah Tertimbang

Contoh: Peserta dengan masa iuran 20 tahun dan rata-rata upah Rp 5.000.000/bulan akan mendapat pensiun bulanan sebesar: 1% × 20 × Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000/bulan seumur hidup.

💼

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pekerja Penerima Upah Tertentu

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program terbaru yang diluncurkan pada 2021 berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program ini hadir sebagai respons terhadap dinamika pasar kerja yang semakin kompleks dan membantu pekerja yang terdampak PHK untuk segera kembali ke dunia kerja.

JKP memberikan tiga jenis manfaat yang komprehensif: manfaat uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Dengan kombinasi manfaat ini, JKP tidak sekadar memberikan "uang tunggu" tetapi juga membekali peserta dengan kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik.

Syarat Penerima Manfaat JKP

  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan PPU paling singkat 12 bulan
  • Mengalami PHK (bukan mengundurkan diri secara sukarela)
  • Masih dalam kondisi pengangguran (aktif mencari kerja)
  • Bersedia mengikuti program pelatihan kerja yang disediakan
  • Mengajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah di-PHK

Manfaat JKP

💵 Uang Tunai Bulan 1–3

45% dari upah yang dilaporkan untuk 3 bulan pertama setelah PHK

💵 Uang Tunai Bulan 4–6

25% dari upah yang dilaporkan untuk 3 bulan berikutnya

💻 Akses Informasi Pasar Kerja

Layanan konseling dan informasi lowongan kerja melalui platform digital terintegrasi

🎓 Pelatihan Kerja

Pelatihan berbasis kompetensi di BLK (Balai Latihan Kerja) untuk meningkatkan kemampuan

Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui mekanisme relokasi iuran — peserta dan pemberi kerja tidak dikenai tambahan iuran untuk program JKP.