Pilih Kategori Kepesertaan Anda
Terdapat dua kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pilih yang sesuai dengan status pekerjaan Anda untuk mendapatkan panduan pendaftaran yang tepat.
Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji/upah dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, buruh, pegawai BUMN/BUMD, dan lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui pemberi kerja/perusahaan.
Kewajiban Pemberi Kerja
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Dokumen (PPU)
Akta Pendirian Perusahaan
Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan notaris
NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha
KTP Pengurus/Direktur
Kartu Tanda Penduduk pengurus atau direktur perusahaan yang berwenang
Data Seluruh Karyawan
Daftar nama, NIK, gaji, dan jabatan semua karyawan yang akan didaftarkan
Bukti Alamat Usaha
Surat keterangan domisili atau bukti sewa tempat usaha
Formulir Pendaftaran
Formulir f.1 (data perusahaan) dan f.1a (data pekerja) yang telah diisi lengkap
Langkah Pendaftaran PPU
Kunjungi Portal Pendaftaran Perusahaan
Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu "Daftarkan Perusahaan"
Isi Data Perusahaan
Lengkapi formulir data perusahaan meliputi nama, NPWP, bidang usaha, dan informasi kontak
Input Data Seluruh Karyawan
Masukkan data NIK, nama, tanggal lahir, upah, dan program jaminan yang dipilih untuk setiap karyawan (bisa bulk upload via Excel)
Upload Dokumen Persyaratan
Unggah scan/foto dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format PDF atau JPG
Bayar Iuran Pertama
Setelah registrasi disetujui, lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank atau channel pembayaran yang tersedia
Kartu Digital Aktif
Kartu peserta digital dapat diunduh melalui aplikasi JMO. Kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran pertama dikonfirmasi
Besaran Iuran PPU (5 Program)
| Program | Pemberi Kerja | Pekerja | Total |
|---|---|---|---|
| JHT | 3,7% | 2% | 5,7% |
| JKK | 0,24%-1,74% | β | 0,24%-1,74% |
| JKM | 0,3% | β | 0,3% |
| JP | 2% | 1% | 3% |
| JKP | Ditanggung pemerintah | 0% | |
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah orang yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, ojek online, petani, nelayan, dokter praktek, dan profesi sejenis. Pendaftaran dilakukan secara mandiri.
Dokumen yang Dibutuhkan (PBPU)
KTP / NIK
Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan yang masih berlaku
Nomor Handphone Aktif
Untuk menerima kode OTP verifikasi dan notifikasi kepesertaan
Alamat Email
Email aktif untuk menerima informasi dan kartu peserta digital
Rekening Bank / Dompet Digital
Untuk pembayaran iuran dan penerimaan manfaat klaim
Pilih Program & Kelompok Iuran
Untuk PBPU, terdapat beberapa kelompok iuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan kebutuhan perlindungan Anda:
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Saldo JHT lebih besar
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kematian
- Akumulasi saldo tertinggi
* Iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah acuan yang dipilih. Hubungi kantor cabang untuk informasi kelompok iuran yang tersedia lengkap.
Cara Daftar PBPU (3 Metode)
Aplikasi JMO
Unduh aplikasi Jamsostek Mobile, klik "Daftar Baru", isi formulir digital, dan bayar iuran pertama
Website Online
Kunjungi portal.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu PBPU, isi formulir, dan selesaikan pembayaran
Kantor Cabang
Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
