Pilih Kategori Kepesertaan Anda

Terdapat dua kategori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pilih yang sesuai dengan status pekerjaan Anda untuk mendapatkan panduan pendaftaran yang tepat.

Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji/upah dari pemberi kerja, seperti karyawan swasta, buruh, pegawai BUMN/BUMD, dan lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui pemberi kerja/perusahaan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Dokumen (PPU)

🏒

Akta Pendirian Perusahaan

Fotokopi akta pendirian badan usaha yang telah disahkan notaris

πŸ“‹

NPWP Perusahaan

Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama badan usaha

πŸͺͺ

KTP Pengurus/Direktur

Kartu Tanda Penduduk pengurus atau direktur perusahaan yang berwenang

πŸ‘₯

Data Seluruh Karyawan

Daftar nama, NIK, gaji, dan jabatan semua karyawan yang akan didaftarkan

🏠

Bukti Alamat Usaha

Surat keterangan domisili atau bukti sewa tempat usaha

πŸ“‘

Formulir Pendaftaran

Formulir f.1 (data perusahaan) dan f.1a (data pekerja) yang telah diisi lengkap

Langkah Pendaftaran PPU

1

Kunjungi Portal Pendaftaran Perusahaan

Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu "Daftarkan Perusahaan"

2

Isi Data Perusahaan

Lengkapi formulir data perusahaan meliputi nama, NPWP, bidang usaha, dan informasi kontak

3

Input Data Seluruh Karyawan

Masukkan data NIK, nama, tanggal lahir, upah, dan program jaminan yang dipilih untuk setiap karyawan (bisa bulk upload via Excel)

4

Upload Dokumen Persyaratan

Unggah scan/foto dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format PDF atau JPG

5

Bayar Iuran Pertama

Setelah registrasi disetujui, lakukan pembayaran iuran pertama melalui bank atau channel pembayaran yang tersedia

βœ“

Kartu Digital Aktif

Kartu peserta digital dapat diunduh melalui aplikasi JMO. Kepesertaan aktif setelah pembayaran iuran pertama dikonfirmasi

Besaran Iuran PPU (5 Program)

ProgramPemberi KerjaPekerjaTotal
JHT3,7%2%5,7%
JKK0,24%-1,74%β€”0,24%-1,74%
JKM0,3%β€”0,3%
JP2%1%3%
JKPDitanggung pemerintah0%

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah orang yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, ojek online, petani, nelayan, dokter praktek, dan profesi sejenis. Pendaftaran dilakukan secara mandiri.

Dokumen yang Dibutuhkan (PBPU)

πŸͺͺ

KTP / NIK

Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan yang masih berlaku

πŸ“±

Nomor Handphone Aktif

Untuk menerima kode OTP verifikasi dan notifikasi kepesertaan

βœ‰οΈ

Alamat Email

Email aktif untuk menerima informasi dan kartu peserta digital

πŸ’³

Rekening Bank / Dompet Digital

Untuk pembayaran iuran dan penerimaan manfaat klaim

Pilih Program & Kelompok Iuran

Untuk PBPU, terdapat beberapa kelompok iuran yang dapat dipilih sesuai kemampuan dan kebutuhan perlindungan Anda:

Rp 36.800
/bulan
Paket Dasar
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
Rp 414.000
/bulan
Paket Premium
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Akumulasi saldo tertinggi

* Iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah acuan yang dipilih. Hubungi kantor cabang untuk informasi kelompok iuran yang tersedia lengkap.

Cara Daftar PBPU (3 Metode)

πŸ“±

Aplikasi JMO

Unduh aplikasi Jamsostek Mobile, klik "Daftar Baru", isi formulir digital, dan bayar iuran pertama

πŸ’»

Website Online

Kunjungi portal.bpjsketenagakerjaan.go.id, pilih menu PBPU, isi formulir, dan selesaikan pembayaran

🏒

Kantor Cabang

Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

Pertanyaan Seputar Pendaftaran

Ya, pendaftaran online melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Untuk pendaftaran di kantor cabang, tersedia pada hari kerja Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 dan Sabtu pukul 08.00–12.00 (sebagian kantor).
Kartu peserta digital akan aktif segera setelah pembayaran iuran pertama dikonfirmasi oleh sistem, biasanya dalam 1Γ—24 jam. Anda dapat mengunduh kartu digital melalui aplikasi JMO. Kartu fisik dapat dicetak melalui kantor cabang jika diperlukan, namun kartu digital memiliki keabsahan yang sama.
Tidak ada batasan usia atas untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk program Jaminan Pensiun yang hanya dapat diikuti oleh pekerja yang belum memasuki usia pensiun (56 tahun). Untuk program JHT, JKK, dan JKM, peserta dari segala usia dapat mendaftar selama masih aktif bekerja.
Jika pernah terdaftar sebelumnya, nomor kepesertaan Anda masih tersimpan di sistem. Anda cukup mengaktifkan kembali kepesertaan dengan melanjutkan pembayaran iuran β€” tidak perlu mendaftar ulang. Saldo JHT yang sudah terkumpul sebelumnya juga masih aman dan akan terus berkembang. Hubungi 175 atau kunjungi kantor cabang untuk proses reaktivasi.